KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penyitaan beberapa pucuk senjata api alias senpi ilegal oleh aparat Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah dari tangan sejumlah warga mengundang reaksi anggota DPRD Barut Lahmudin. Dia menghimbau pihak yang masih memiliki senpi tanpa ijin segera menyerahkan kepada polisi.
Anggota dewan asal PAN ini mengatakan, kepemilikan senjata api secara ilegal jelas melanggar hukum, sehingga membuat pemiliknya akan berbenturan dengan aparat berwajib. “Warga yang lain juga bisa merasa was-was dan takut terhadap pemilik senpi ilegal, karena bisa saja senpi digunakan untuk menakut-nakuti orang lain,” ujarnya, Rabu (3/1/2018) .
Menurut Lahmudin, seringkali faktor kejiwaan seorang pemegang senpi ilegal tidak diketahui secara jelas, sehingga dikuatirkan dapat mengancam keselamatan orang lain. “Saya imbau,bagi mereka yang masih memegang senpi ilegal supaya menyerahkan kepada polisi,” katanya.
Lahmudin mengatakan, bukan zamannya lagi masyarakat mempersenjatai diri secara perorangan dengan senpi, karena tingkat keamanannya tidak terjamin dan secara langsung bisa mengancam orang lain dan menjadi bumerang bagi pemiliknya.
Lahmudin tidak mau asal bicara, karena dia mencatat belum lama ini terjadi insiden salah seorang warga di Barut terkena tembakan oleh warga lain, pemilik senpi ilegal. Kejadiannya saat pelaku sedang berburu binatang pada malam hari dan menembakkan senjatanya kepada orang lain yang disangka binatang buruan.
“Kejadian seperti itu jangan terulang lagi. Salah satu caranya jangan ada lagi kepemilikan senpi ilegal,” kata anggota Komisi I DPRD Barut ini.(mel)
Discussion about this post