KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Muara Teweh dan sekitarnya di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah harus merogoh kocek lebih dalam saat datang ke beberapa lokasi wisata untuk merayakan tahun baru, akibat ulah para pengelola liar.
BM inisial salah satu warga yang minta namanya disamarkan mengatakan, saat masuk ke lokasi wisata Trahean tepat 1 Januari 2018, warga dipungut Rp5 ribu per sepeda motor maupun mobil. Para pengelola parkir kawasan wisata yang diduga liar sengaja memasang portal dari bambu di lokasi masuk wisata tersebut.
“Mereka menahan mobil atau sepeda motor yang hendak masuk ke Trahean dengan memasang portal dari bambu di dekat jembatan. Lalu saat kedaraan berhenti mereka memungut Rp5 ribu. Pembayaran tanpa diberikan karcis tanda terima,” ujarnya, Rabu (3/1/2108).
Tak cukup sampai di situ, saat salah satu anak BM mengunjungi lokasi air terjun Jantur Doyam di Km 18, jalan Muara Teweh-Puruk Cahu juga harus membayar biaya ekstra kepada pengelola parkir yang diduga liar itu. Kali ini pungutannya lebih besar lagi, per orang dikenakan biaya masuk Rp3 ribu per orang dan biaya parkir Rp5 ribu per kendaraan. Semuanya tanpa karcis tanda terima. “Saat keluar dari lokasi Jantur Doyam kembali diminta Rp3 ribu, tetapi anak saya tidak mau membayar,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Barut Arbaidi mengatakan, ada Perda tentang pengelolaan lokasi/kawasan wisata, termasuk pengelolaan parkir. Tiket masuk dan parkir resmi dipungut oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah disertai pemberian tanda karcis resmii. “Kita akan cek dan segera tindak lanjuti laporan warga tentang pungutan parkir atau tiket masuk tanpa karcis,” sebut Arbaidi. (mki)
Discussion about this post