KALAMANTHANA, Jakarta – Fantastis! Begitulah pergerakan harta kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kali melaporkan harta kekayaan, hartanya naik drastis tujuh kali lipat.
Rentang waktunya memang cukup lama. Latif pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Januari 2004. Kuat dugaan, LHKPN itu dilakukan saat dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Hulu Sungai Selatan periode 2004-2009.
Saat itu, harta kekayaan Latif hanya sebesar Rp6 miliar. Tetapi, ketika hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, atau ketika masih menjabat anggota DPRD Kalimantan Selatan, pada LHKPN tertanggal 3 Mei 2015, total kekayaannya mencapai Rp41,1 miliar.
Dalam lembaran LHKPN Latif yang didaftarkan pada 3 Mei 2015, sebagaimana termuat di acch.kpk.go.id. dia memiliki harta tak bergerak berupa 36 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, serta Kota Banjarbaru, dengan nilai Rp36,5 miliar.
Latif juga memiliki harta bergerak berupa mobil Jeep Wrangler senilai Rp900 juta, logam mulia senilai Rp112,2 juta, dan benda bergerak lainnya sebesar Rp110 juta. Sang Bupati juga tercatat memiliki giro dan setara kas sebesar Rp3,4 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengonfirmasi penangkapan terhadap Latif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain itu, tim KPK juga melakukan penangkapan di Surabaya, Jawa Timur.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap bersama Latif.
Dikutip dari situs resmi Pemkab Hulu Sungai Tengah, sebelum menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2021, Latif menjabat Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2004-2009. Selain itu, ia pernah menduduki posisi Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 dan Komisaris PT. Sugriwa Agung (2011-2014). (ik)
Discussion about this post