KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, John Oktoberiman mengingatkan agar truk-truk bermuatan berat tidak lagi melintas di jalan dalam kota yang berjuluk Bumi Handep Hapakat itu. Larangan ini dilakukan agar tidak terjadi kerusakan jalan yang lebih parah.
“Ini merupakan hasil rapat kesepakatan beberapa pihak yang dilakukan pada beberapa waktu lalu,” kata John.
Rapat terkait dengan batasan truk angkutan itu, jelasnya, diikuti beberapa pihak di antaranya Dinas Perhubungan, PT Pelindo III Pulang Pisau, Koperasi Angkutan Maju Bersama, PT Buton Mamiri Sejati, PT Sea Lines Marine dan Koperasi TKBM Jaya.
Menurutnya, dari hasil kesepakatan bersama itu, untuk truk angkutan semen dari Pelabuhan Pelindo III hanya dapat melewati Jalan Abel Gawei menuju Jalan Trans Lintas dan sebaliknya.
“Truk bermuatan yang masuk ke dalam Kota Pulang Pisau, sebelumnya harus meminta izin kepada Dinas Perhubungan,” ucapnya.
Selain itu masalah parkir truk bermuatan semen juga telah ada kesepakatan bersama.
Dikatakannya truk yang sudah bermuatan dilarang parkir di jalan wilayah Kecamatan Kahayan Hilir karena lahan parkir sudah difasilitasi PT Pelindo III yang disediakan di dalam wilayah pelabuhan.
Ia juga menegaskan, apabila truk angkutan semen tersebut tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap, dengan hasil kesepakatan ini, semua pihak bisa saling menjaga agar jalan yang ada di dalam Kota Pulang Pisau tidak cepat mengalami kerusakan,” tutupnya. (app)
Discussion about this post