KALAMANTHANA, Penajam – Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau Aperatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti deklarasi pasangan calon bupati atau wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Demikian pun untuk deklarasi pasangan calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
“Selain deklarasi, ASN juga tidak boleh mensosialisasikan pasangan calon, baik itu di media sosial, kampanye dan sebagainya,” kata Asisten III Setkab PPU, Alimuddin di Penajam, Kamis (4/1/2018).
Pemerintah Daerah Kabupaten PPU akan bekerja sama dengan Panwaslu Kabupaten PPU dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PPU dan rencananya akan melakukan sosilalisasi kepada PNS atau ASN di lingkup Kabupaten PPU. Jika ditemukan ASN yang melanggar akan diberikan peringatan oleh komisi kode etik dan ia bisa memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi.
“Draf kode etiknya sudah kita buat, tinggal di-SK-kan oleh bupati. Begitu mulai deklarasi, kita akan melakukan pemantauan,” terangnya.
Semantara itu pemerintah daerah dipimpin Sekretaris Daerah Tohar melaksanakan rapat terkait kelembagaan desk pilkada dan salah satunya memberikan fasilitas kepada penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwaslu.
“Tempat atau lokasi yang digunakan untuk deklarasi pasangan calon pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk pasangan calon di empat kecamatan,” kata Tohar.
Dikatakan Tohar di beberapa titik ada ruangan bersifat tertutup dan ada ruangan terbuka untuk mengantisipasi. Paling banyak di Kecamatan Penajam ada beberapa lapangan dan beberapa ruang tertutup.
“Untuk kampanye ranah KPUD PPU. Rapat ini hanya menentukan ranah pemerintah yaitu tempat kegiatan deklarasi karena deklarasi belum masuk tahapan pilkada,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post