KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka. Bersama dia, juga ditersangkakan empat orang lainnya.
Peningkatan status Latif itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. “KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” katanya, Jumat (5/1/2018).
Saat Agus mengumumkan peningkatan status Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah itu sudah meninggalkan Gedung KPK. Dia keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 15.55 WIB. Saat itu, dia sudah melapis baju lengan panjangnya dengan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati yang belum lama memimpin HST itu pun kini resmi jadi tahanan Komisi Antirasuah.
Di tengah kerumunan wartawan, Latif tak banyak bicara. Dia hanya menyunggingkan senyumnya dan mengangkat kedua jari jempol tangannya. Saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Latif hanya berujar pendek, “Semoga ada keadilan.”
KPK belum menjelaskan secara resmi status Latif. Kemungkinan dalam waktu dekat status Bupati HST itu akan diumumkan. Pasalnya, status tersebut harus dinyatakan sebelum lewat waktu 1×24 jam.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya menyebutkan telah terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji yang diduga lebih dari Rp1 miliar. Hadiah atau gratifikasi ini terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
“Kami juga mengamankan uang ratusan juta rupiah di daerah Kalimantan Selatan tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis (4/1).
Sepanjang seharian itu, menurut Febri, KPK mengamankan total enam orang dalam OTT. Operasi itu dilakukan di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur.
“Ada enam orang yang diamankan, enam orang termasuk satu kepala daerah, pejabat daerah setempat, dan swasta. Ada yang diamankan di Kalimantan Selatan dan Surabaya. Di Surabaya pihak swasta yang diamankan,” kata Febri. (ik)
Discussion about this post