KALAMANTHANA, Penajam – Dua warga Babulu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara. Mereka diciduk di wilayah tetangga, Desa Gunung Putar, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 16.30 Wita. Tak hanya dua warga Babulu, aparat Polres PPU juga mengamankan seorang warga Paser
Adapun dua warga PPU yang diamankan adalah HS bin Pairin (29) dan Had bin Hasan (27). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Rintik, Kecamatan Babulu, hanya berbeda RT. Sedangkan MAR bin Khoirul Adam (19), adalah warga Gunung Putar.
Informasi yang didapat KALAMANTHANA menyebutkan ketiganya tertangkap saat aparat Satreskoba Polres PPU sedang melakukan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Saat melakukan pengembangan di Long Kali, aparat menangkap HS, Had, dan MAR.
Setelah tim Opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,29 gram bruto, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp890 ribu dari Had.
Tetapi, ternyata tak hanya Had yang memiliki sabu-sabu. HS juga sama. Polisi menyita empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,89 gram, satu united ponsel Samsung warna hitam, satu bong lengkap dengan pipet kaca, dua korek gas.
HS, Had, dan MAR langsung dibawa berikut barang bukti ke Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk menjalani proses lebih lanjut.
Ketiganya akan dibidik dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post