KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ini peringatan bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Tujuh personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terkena skorsing dari pimpinannya, karena tidak disiplin menjalankan tugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Barut Aprin Siaga Dahan mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas berupa skorsing terhadap tujuh anggota Satpol PP, karena mereka tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menjatuhkan skorsing terhadap tujuh orang anggota Satpol PP yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya. Selama diskors, hak berupa gaji mereka tidak diamprah (dibayarkan),” ujar Aprin sapaan akrab ayah tiga putri ini di Muara Teweh, Senin (8/1/2018).
Menurut Aprin, sanksi skorsing ini sebagai pemberian efek jera dan pelajaran agar para anggota Satpol PP itu tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Ini juga menjadi warning bagi anggota lainnya, supaya selalu disiplin saat menjalankan tugas.
“Tujuh orang yang diberikan sanksi skorsing, gajinya tidak dibayarkan karena setelah dihitung ada yang absen atau bolos selama 1 tahun pada 2017. Ada pula yang tanpa ijin pimpinan tidak masuk kerja dengan alasan pulang kampung, tetapi kemudian ketika kembali masuk bekerja pasca cuti bersama malah yang bersangkutan menambah lagi waktu libur,” katanya.
Aprin menambahkan, pemberian sanksi skorsing terhadap anggota Satpol PP ini terbagi atas dua. Yakni dinilai dari tingkat kesalahan sehingga dua orang mendapatkan hukuman skorsing selama 3 bulan dan lima orang lainnya diskorsing 1 bulan. “Jika masa skorsing sudah habis, kami minta agar mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Apabila tetap mengulangi di kemudian hari, kami tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak kerja,” tegas Aprin tanpa merinci nama-nama anggota Satpol yang diskorsing.(mel)
Discussion about this post