KALAMANTHANA, Penajam – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap-Fadly Imawan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PPU pada hari kedua pendaftaran, Selasa (9/1/2018).
Pasangan ini diusung Partai Golkar dengan jumlah 5 kursi dan memenuhi syarat untuk mengusung calonnya sendiri untuk maju di Pilkada PPU periode 2018-2023.
Andi Harahap dan Faldy disambut langsung Ketua KPUD Kabupaten PPU Feri Mei Efendi beserta jajaran komiioner. Rombongan pendukung dan relawan pasangan calon dari Partai Golkar ini tiba di KPU sekitar pukul 9.00 Wita dan juga hadir para petinggi partai pengusung yakni Partai Golkar Kabupaten PPU, serta partai pendukung lainnya PPP, Perindo, dan Partai Idaman serta Ketua DPRD PPU Nanang Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Paser Kaharuddin.
Komisioner KPUD PPU Divisi Teknis Saharuddin Yunus membacakan syarat-syarat pencalonan bupati dan wakil bupati yang berkenaan proses pendaftaran dan membacakan berkas domumen syarat calon dan syarat pencolonan Andi Harahap dan Fadly Imawan. Andi Harahap sendiri bersama pasangannya Fadly Imawan merupakan pendaftar pertama di KPUD PPU.
“Syarat calon dan syarat pencalonan harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang maju di Pilbup 2018,” kata Yunus.
Sementara itu Ketua KPUD Feri Mei Efendi mengatakan syarat pencalonan yang diserahkan pasangan Andi Harahap-Fadli Imawan sudah lengkap. Tetapi ada syarat dokumen yang kurang yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dokumen tersebut bisa menyusul.
“Kekurangan LHKPN , batas waktu untuk melengkapi tanggal 10 Januari sampai pukul 00.00 Wita,” tandasnya. (hr)
Discussion about this post