KALAMANTHANA, Tangerang – Masih saja ada ayah yang tega “memakan” anak sendiri. Kali ini terjadi di Kampung Bonasari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adalah MJ, pria berusia 42 tahun, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, dia berulah menggerayangi putrinya sendiri pada malam jahanam di hari Selasa (2/1) lalu.
Dalam penjelasannya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Waka Polres AKBP Harley Silalahi menjelaskan peristiwa yang membuat MJ kini harus menginap di ruang tahanan. Menurutnya, peristiwa bejat itu berlangsung pada pukul 04.00 WIB pagi.
Tersangka, menurutnya, melakukan perbuatan bejat itu dengan modus memegang kemaluan anak kandungnya sendiri, kemudian mulai melampiaskan hawa nafsunya untuk waktu sekitar tiga menit.
Polisi selain mengamankan MJ, juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju batik lengan pendek warna hijau, celana bahan pendek abu-abu, kaos dalam warna putih, selimut warna krim, sarung warna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman Hukuman, mengingat perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung. (ik)
Discussion about this post