KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Mawardi dan Muhajirin (2M) mendaftarkan diiri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas sebagai peserta Pilkada 2018, Senin (8/1).
Namun berkas pendaftaran pasangan 2M dikembalikan oleh KPU, lantaran ada beberapa persyaratan yang dinilai masih belum lengkap.
“Berkas pasangan Mawardi-Muhajrin kita kembalikan karena ada beberapa persyaratan yang masih belum terpenuhi, salah satunya surat keterangan dari pengadilan tata niaga Surabaya mengenai tidak sedang pailit,” kata Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah.
“Yang kami minta itu, kalau seandainya masih dalam proses, maka ada surat tanda terima dari pengadilan tata niaga Surabaya,” tambahnya.
KPU pun awalnya memberikan kesempatan kepada pasangan 2M untuk melengkapi persyaratan pencalonan yang dinilai masih kurang tersebut, namun hingga pukul 16.00 WIB persyaratan yang dimaksud belum juga bisa dipenuhi.
“Jadi, untuk kita masih belum bisa mengeluarkan tanda terima. Silahkan besok lagi untuk melengkapi sampai tanggal 10 Januari 2018 jam 24.00 WIB,” terang Bardiansyah. (is)
Discussion about this post