KALAMANTHANA,Sampit – Maraknya parkir liar dan pungutan liar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kotawaringin Timur harus segera dihentikan. Caranya, lakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Maraknya parker dan pungutan liar ini terkuak saat rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Beberapa permasalahan di SPBU, selain parkir liar dan pungutan liar, juga menyangkut pendistribusian LPG serta BBM yang selama ini terus menjadi keluhan masyarakat lantaran mahalnya harga dan tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi).
“Saat RDP, ada banyak permasalahan yang muncul. Ini harus dihentikan dan ditindak secara tegas oleh penegak hukum atau yang membidangi, dalam hal pengawasan dan penindakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi.
Dia juga meminta agar pihak Dishub dan pemerintah daerah, termasuk pihak SPBU yang membidangi pengawasan lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya.
“Tidak hanya Dishub yang melakukan pengawasan, tetapi pihak SPBU selaku pengusaha juga wajib melakukan pengawasan dalam bentuk apapun yang menyangkut usahanya. Pemerintah daerah juga demikian, terutama tim saber pungli menyangkut masalah parkir liar itu,” tegas Supriadi.
Kemudian, berkaitan dengan adanya penyelewengan LPG bersubsidi yang dijual melampaui HET tersebut, diharapkan kepada pihak yang berwenang, yakni Pertamina, penagak hukum, juga pemerintah daerah untuk meningkat pengawasan. Jika masih ada agen yang menjual lebih dari HET maka harus menerima konsekuensinya.
“Bagi pelaku penyelewengan LPG bersubsidi lebih baik dari sekarang untuk menjual kembali ke HET. Jika pun harus lebih dari HET karena biaya angkut dan lainnya jangan sampai berlipat-lipat naiknya, kasihan masyarakat yang membutuhkan. Jangan mencari untung yang banyak karena LPG 3 kg ini sudah diperuntukan untuk masyarakat ekonomi ke bawah,” jelas Supriadi.
Menanggapi hal itu, Kadishub Kotim, Fadlianur menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan pelaku usaha SPBU tersebut. “Laporkan ke polisi, kalau tidak ada surat rekomendasi dari kami, dan apabila pengutannya melebihi peraturan kami akan tindak,” tegasnya. (Joe)
Discussion about this post