KALAMANTHANA, Penajam – Jika Anda punya mobil yang dibeli dengan harga super murah di Kota Tarakan, maka boleh jadi itu mobil hasil penggelapan. Tersangka pelaku penggelapan itu sudah ditangkap aparat Polres Penajam Pasr Utara.
Adalah Hf (29), warga Desa Keluang Pasir Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang diringkus aparat tersebut. Dia diciduk di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi KT 1344 VT milik Ma’mur, warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, mobil tersebut dijual dengan harga Rp. 45 juta di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Selain itu, Sabil juga menjelaskan bahwa pelaku telah menggelapkan sebanyak tujuh mobil dari berbagai kota di Kalimantan Timur.
Lanjut Sabil, dari tuhjuh unit penggelapan mobil yang dilakukan pelaku tersebut, baru satu unit yang baru terungkap. Namun pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres PPU untuk dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut.
“Sisa enam mobil masih dalam pencarian. Tapi pelaku sudah kita proses di Mapolres PPU,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post