KALAMANTHANA, Sintang – Korban penipuan lewat dunia maya terus bertumbangan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Salah seorang tersangka pelakunya, ER (24), diringkus aparat kepolisian.
ER adalah warga Dusun Karya Bakti, Desa Pekadan Baru, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Dia ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Sintang dan digelandang ke Mapolres karena disangkakan melakukan penipuan terhadap AP (21).
Penipuan apa? ER dituduhkan melakukan penipuan dengan janji untuk menikahi AP.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto menjelaskan modus yang dipakai tersangka ialah mengaku sebagai anggota TNI Batalyon 641 Pontianak.
Kepada AP (21), warga Jalan Dara Djuanti, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, tersangka berjanji akan menikahinya. Eko menjelaskan bahwa korban yang seorang mahasiswa tersebut mengenal tersangka melalui Facebook (FB).
Setelah berkenalan dan saling bertukar nomor handphone, lalu terjalin keakraban dan mengenal lebih jauh hingga tersangka mengirimkan pesan kepada korban bertanya untuk dinikahi dan korban menerima ajakan tersangka untuk menikah.
“Dengan segala bujuk rayu tersangka dan mengatakan tidak ada biaya untuk menikah karena akan menggadaikan sertifikat rumah, akan tetapi rumah masih dalam keadaan kredit dan harus dilunasi terlebih dahulu serta anggsuran masih enam bulan. Ia meminta korban untuk membantu mencarikan pinjaman,” katanya.
Korban pun mulai masuk perangkap. AP mengatakan akan membantu kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak sembilan kali pengiriman dengan total keseluruhan transfer sebesar Rp9,5 juta ke nomor rekening yang digunakan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Eko menjelaskan, setelah menerima uang, pelaku putus komunikasi dengan terlapor, baik melalui media Facebook maupun kontak ponsel sudah tidak aktif lagi. Bahkan akun Facebook pelaku sudah dihapus.
Merasa curiga, karena telah merasa ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.
Menerima laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan cara Patroli Cyber dan menelusuri ponsel terlapor yang sudah tidak aktif lagi. Setelah mengumpulkan semua alat bukti dan didapat dua alat bukti yang cukup dan mengarah kepada perbuatan tersangka, penyidik melakukan penangkapan pada hari Selasa (9/1) sekitar pukul 17.00 WIB di ATM Bank BRI Cabang Sintang, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. (ik)
Discussion about this post