KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah memperingatkan kepada masyarakat agar tidak gampang menyebarkan berita bohong (hoaks) baik di media sosial maupun media lainnya, sebab bisa diancam pelanggaran hukum pidana.
Peringatan ini dikeluarkan Polres Barut sehubungan hoaks yang meluas belakangan ini dengan bunyi bahwa mulai Rabu (10/1/2018) bakal ada razia STNK motor dan mobil oleh Polri yang bekerjasama dengan Pemeriintah Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten, Kota, dan Provinsi di seluruh Indonesia.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Keppala Bagian Operasional Kompol RAS Yudhapatie menegaskan, pengumuman atau edaran tersebut tidak benar alias hoaks. Sebab, institusi Polri tidak pernah mengeluarkan imbauan atau pengumuman terkait razia dimaksud.
Yudha, sapaan akrabnya, menambahkan pelaku penyebaran hoaks bisa diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Di dalam pasal itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujarnya di Muara Teweh, Jumat (12/1/2018).
Berhubung adanya ancaman pidana, mulai sekarang, ia meminta, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Termasuk bagi warga atau masyarakat jika mendapat pesan berantai yang berkategori hoaks, agar tak sembarangan menyebarkan berita tersebut. (mel)
Discussion about this post