KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang membuat resah masyarakat, terutama pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas dan Pulpis.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan tersebut ialah DP (14), HE (27), MK (29), EA (32) , dan SS (35). Mereka diringkus saat menjalankan aksinya di Desa Purwodadi, Kecamatan Pandih Batu, Pulpis, Jumat (12/1/2018) dini hari.
Kapolres Pulpis, AKBP Dedy Sumarsono, saat menggelar rilis, mengungkapkan penangkapan kawanan spesialis pencuri sarang buring walet berdasarkan dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan kehadiran tujuh orang yang tidak dikenal itu.
“Setelah mendapat laporan masyarakat kita langsung bertindak dan membekuk para tersangka yang sedang beraksi di Desa Purwodadi malam tadi. Sayang dua dari tujuh tersangka berhasil kabur,” ucap Kapolres Pulpis yang didampingi Waka Polres, Kasat Intel dan Kasat Reskrim Pulpis.
Berdasarkan dari pengembangan awal kasus, para tersangka ini telah melakukan aksinya di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulpis.
Dari tangan para pelaku, Polres Pulpis berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sarang burung walet sekitar 1 kg, tombak pencukil sarang, godam penghancur tembok, linggis, gergaji besi, senter dan sebuah senjata apa.
“Pengkuan tersangka telah melakukan aksinya di Kabupaten Gunung Mas dua kali dan di Pulpis baru pertama. Kami akan melakukan pengembang terkait kasus ini. Jaringan spesialis pencuri sarang burung ini beragam dan kelompoknya tidak berkomunikasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara. (app)
Discussion about this post