KALAMANTHANA, Barabai – Pria muda berusia 18 tahun itu terduduk diam membelakangi Kapolres AKBP Sabana Atmojo dan pejabat utama Polres Hulu Sungai Tengah lainnya. Baru saja dia diringkus aparat kepolisian dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan hingga menghabisi nyawa Istiqomah. Ironisnya, Isti (41), adalah pacarnya sendiri.
ML, begitu pria itu diinisialkan, bersama rekannya MS, duduk bergeming. Di belakang mereka, Kapolres Sabana Atmojo menjelaskan dugaan kejahatan yang dilakukan keduanya. MS adalah warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan MS warga Desa Manta’as kecamatan yang sama.
Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat di Desa Sungai Buluh. Mayat tersebut merupakan korban dari pencurian dengan kekerasan. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerja sama Polres HST dan Hulu Sungai Selatan.
Isti sendiri adalah warga Jalan SKB, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Berprofesi sebagai pedagang, Isti rupanya menjalin kisah asmara dengan ML, pria yang 23 tahun lebih muda daripadanya itu.
Dan, Senin (8/1) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, Isti berpamitan dengan keluarganya. Dia ingin bertemu dengan ML. Rupanya, ML sudah menunggu di Terminal Kandangan.
Setelah keduanya bertemu, Isti dan ML naik taksi dari di terminal Kandangan menuju ke arah Amuntai. Tujuan mereka Desa Muara Tapus untuk merental mobil milik Inas.
Setelah mendapatkan mobil yang dimaksud, keduanya pergi menuju ke arah Paringin di Kabupaten Balangan untuk menjenguk mama angkat ML di rumah sakit. Namun sesampainya di RSUD Balangan, mama angkat ML ternyata sudah keluar dari rumah sakit.
Sekitar jam 19.30 Wita, keduanya kembali menuju desa Sungai Buluh dan menjemput teman ML yakni MS. Ternyata sebelumnya ML dan MS memang sudah berencana untuk merampas barang korban. Ketiganya pun berangkat menuju arah Kandangan untuk mengantar korban pulang.
Sesampainya di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Haruyan, MS langsung mengikat leher korban menggunakan jaket milik korban. Saat sampai di Simpang 4 Haruyan, korban sudah tidak bernyawa lagi. Di desa Pengambau, mobil yang ditumpangi pelaku dan korban berbalik arah menuju ke desa Sungai Buluh.
Kedua pelaku membawa korban ke jalan yang sepi di daerah Sungai Buluh dan menguburkan korban di bawah bangunan yang tidak terpakai dengan kondisi tanah yang tergenang air.
Sebelum menguburkan mayat korban, kedua pelaku mengambil barang milik korban berupa emas 26 gram, teepon genggam merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Barang milik korban tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku. ML kebagian uang sebesar Rp1.809.000, sedangkan MS Rp1.800.000.
Mayat korban pun ditemukan oleh warga sekitar, Jumat (12/1) sekitar jam 06.00 Wita. Dan warga pun segera melaporkan penemuan mayat tersebut kepada Polsek Labuan Amas Selatan yang diteruskan ke Polres HST.
Setelah mendapat laporan penemuan mayat tersebut, unit jatanras Polres HST langsung melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan unit jatanras Polres HSS. Dengan waktu kurang dari 24 jam, akhirnya kasus penemuan mayat tersebut terkuak, unit Jatanras Polres HST dan HSS berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan keberhasilan dan bukti kekompakan antara kedua Polres dalam pengungkapan kasus. Saya mengapresiasi hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Jantaras Polres HST terutama Unit Jatanras Polres HSS yang bersedia ikut membantu dalam pengungkapan kasus tersebut, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku dapat ditangkap,” ujar Kapolres. (ik)
Discussion about this post