KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sepanjang tahun 2017 Kejaksaan Negeri Kapuas telah menangani perkara lalu lintas atau tilang sebanyak 3.120 perkara. Dari jumlah perkara ini total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari denda tilang sebesar Rp 256.930.000,-.
“Kejaksaan Negeri Kapuas melalui tindak pidana umum pada tahun 2017 lalu telah menangani beberapa perkara diantaranya, adalah perkara denda tilang dimana total PNBP yang telah kami terima melalui perkara ini sebesar Rp 256.930.000,-,” kata Kajari Kapuas, Komaidi, melalui Kasi Pidum, Ario Wicaksono, belum lama tadi.
“Dimana dari bulan Januari sampai bulan Desember 2017 kami telah menerima perkara lalu lintas atau tilang sebanyak 3.120 perkara,” tambah Ario. Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kapuas ini juga membeberkan jumlah SPDP yang telah mereka terima dari Polres Kapuas sepanjang tahun 2017.
“Bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kapuas dari bulan Januari sampai bulan Desember 2017 telah menerima SPDP dari pihak kepolisian sebanyak 211 SPDP, dimana yang sudah dilakukan eksekusi adalah sebanyak 241 perkara,” terang Ario.
Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari bidang tindak pidana umum Kejari Kapuas melalui tilang maupun subsider, adalah sebesar Rp 1.130.184.000 dan dari ongkos biaya perkara sebesar Rp 3.854.500 serta dari uang rampasan sebesar Rp. 302.825.600. (is/adv)
Discussion about this post