KALAMANTHANA, Palangka Raya – PT Bintang Bangun Kahayan (BBK), sebuah perusahaan distributor semen Conch, melaporkan karyawannya Ch ke Polda Kalteng. Ch diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp461 juta.
Kasus ini sebenarnya sudah masuk ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui pengacara pada 8 Oktober 2017 lalu. Kini, BKK kembali melaporkan ke Polda Kalteng pada 4 Januari 2018 lalu.
“Sampai saat ini masih belum ada proses lanjutan. Kita dipangil pada 22 Oktober. Dan 24 Oktober kita datang untuk BAP. Kemudian 6 Desember baru pemanggilan pelaku, tapi tidak datang. Pada 12 Desember dipanggil lagi oleh Polda Kalteng, tapi pelaku tidak juga datang,” kata Direktur PT BBK Palangka Raya, yang juga selaku pelapor, M Taufik, di Palangka Raya, Senin (15/1/2018).
Setelah dua kali dilakukan pemanggilan dan terlapor tidak hadir, akhirnya Taufik secara resmi membuat laporan ke Polda Kalteng pada 4 Januari 2018. Dia berharap kasus ini segera diproses dan menangkap sang pelaku karena alat bukti yang disampaikan sudah cukup kuat. Dia pun menunjuk Henry S Dalim sebagai kuasa hukumnya.
Taufik menjelaskan, uang perusahaan yang digelapkan oleh karyawannya tersebut merupakan hasil tagihan semen. Uang tersebut tidak dikirim ke perusahaan. Kejadian ini baru diketahui pihak perusahaan pada akhir September 2017. Kemudian bagian HRD memanggil dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Saat itu, pelaku berjanji akan mengganti uang itu pada awal Oktober. Tetapi hingga waktu yang dijanjikan, tidak juga menepati janjinya, sehingga akhirnya BKK menempuh jalur hukum. (tva)
Discussion about this post