KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau (KPUD Pulpis).
Pasangan Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang (Edy-Taty) mendaftar pertama. Pasangan yang mengusung slogan “lanjutkan dan tuntaskan” itu, mendapat dukungan dari enam partai, yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKPI, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan pasangan Idham Amur dan Akhmad Jayadikarta (Idham-Jaya) mendaftar kedua di hari terakhir pendaftaran. Pasangan yang mengusung slogan “Perubahan” ini mendapat dukungan tiga partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Masing-masing pasangan Balon ini diarak keliling kota dengan menggunakan kendaraan roda empat oleh masing-masing pendukung sebelum mendaftar ke KPU setempat.
Ketua KPUD Pulpis, Untung Surapati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
“Semua kelengkapan berkas yang diterima sudah cukup baik tinggal menunggu hasil verifikasi pihak KPUD,” kata Untung Surapati.
Ia juga menyebutkan penetapan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang. Tiga hari atau 15 Februari 2018, telah masuk jadwal dalam masa kampanye untuk masing-masing calon yang sudah ditetapkan.
Terkait dengan dengan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari anggota DPRD, pihaknya harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD setempat. Sementara pasangan petahana hanya cuti dari jabatannya.
“Untuk surat pernyataan cuti dari Gubernur harus diterima pihak KPU palangi lambat tanggal 15 Februari 2018. Untuk surat pengunduran diri bagi anggota DPRD harus sudah diterima 30 hari sebelum hari pencoblosan,” ucapnya.
Diakuinya, untuk masa kampanye dalam Pilkada serentak ini cukup lama. Hampir 3 bulan masa kampanye diberikan untuk sosialisasi masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sebelum memasuki penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada yang diperbolehkan memasang alat peraga untuk sosialisasi kepada masyarakat. Pemasangan alat peraga, telah ditentukan titik dan lokasi pemasangan.
“Kita berharap segala aturan bisa dipatuhi oleh Tim Sukses masing-masing calon,” tutupnya. (app)
Discussion about this post