KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Pendapatan Daerah (UPTPD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Zainal membantah adanya praktik pungutan liar di Samsat Pulpis. Tapi ia tidak memungkiri ada oknum yang bermain dalam Kantor Bersama Samsat Pulpis.
“Kalau dari pihak Samsat tidak ada yang namannya pungli. Kami menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Kalau dari oknum yang lain tidak tertutup kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat di kantor Samsat ini merupakan kantor satu pintu yang di dalamnnya ada dua pihak. Pertama Samsat dan kedua UPTPPD yang merupakan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng,” ucapnya di Pulang Pisau, Kamis (18/01/2018).
Sedikit dijelaskannya, untuk perpanjangan STNK atau plat motor itu terhitung masa berlakunya, maka itu memang akan dikenakan biaya sesuai dengan biaya yang sudah ditentukan oleh aturan yang ada sesuai dengan jenis kendaraannya, apakah roda dua atau roda empat.
Dari itu, pihaknya kembali menegaskan kalau dari Samsat tidak pernah melakukan pungli, karena itu pasti sudah melanggar aturan dan tentunya hal itu melawan hukum.
“Jadi kami harapkan, kalau ada warga yang ingin mengurus surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan atau hal lainnya, kami sarankan langsung ke loket. Di situ akan dijelaskan syarat-syarat terkait persyarakatan administrasi bahkan sampai biaya riilnya. Jadi, jangan sampai melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti calo,” katanya.
Sedikit ditambahkannya, dengan adanya kejadian ini, pihaknya tentu akan berbenah diri dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat ini. Dengan harapan ke depannya akan lebih baik lagi dan terhindar dari yang namanya calo, apalagi praktik pungli.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas para oknum terutama dari pihak UPTPPD yang ketahunan menjadi calo dalam pengurusan kewajiban pengendara bermotor.
“Ya kita tetap akan memberikan sanksi kepada oknum terutama ASN yang kalau memang terbukti melakukan pungutan diluar aturan yang berlaku,” tegasnya. (app)
Discussion about this post