KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sangkaan pencucian uang. Saat ditanya wartawan, Rita tutup mulut.
Rita sendiri sampai di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB. “Diagendakan pemeriksaan terhadap RIW (Rita Widyasari) sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018).
Penyidik ingin mendalami kasus dugaan pencucian uang ini. “Penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka Rita Widyasari,” kata Febri.
Rita, seperti pada pemeriksaan sebelumnya, memilih sikap diam begitu sampai di KPK. Dia tak meladeni pertanyaan wartawan saat dia masuk ke gedung Komisi Antirasuah itu.
Sebelumnya, KPK Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang sejumlah US$10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya. “Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta,” kata Syarief, Selasa (16/1).
Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.
Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.
“Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan,” ucap Syarif.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 24 saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Kamis (18/1). Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, ibu rumah tangga, dan unsur swasta lainnya.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. (ik)
Discussion about this post