KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Untuk memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Usis I Sangkai SHut MSi, Minggu (21/1).
“Mohon dibantu untuk menginfokan kepada masyarakat. Jadi pihak kami merasa perlu agar masyarakat mengetahui hal ini, sehingga usahanya menjadi legal dan tidak bermasalah,” ucap Usis di Pulang Pisau.
Usis menjelaskan Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015 mengamanatkan tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan khusus serta memberikan penugasan kepada sub penyalur atau yang lebih dikenal dengan sebutan pangkalan untuk mengakomodir penyalur tersebut, dengan maksud menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di wilayah-wilayah terpencil, khususnya yang belum terdapat penyalur BBM resmi.
“Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi penyaluran BBM di wilayah terpencil yang sangat minim fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sub penyalur itu diharapkan menjadi suatu entitas lembaga yang secara fleksibel dapat berdiri untuk kepentingan masyarakat,” katannya.
Selain peraturan itu, Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) telah mengamanatkan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM untuk kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia .
“Kita berharap agar usaha masyarkat menjadi lancar dan kebutuhan akan BBM menjadi terpenuhi sampai dgn masyakat pengguna,” katanya.
Ia berharap dengan diterbitkannya peraturan tersebut dapat memberikan legalitas dan kenyamanan serta keamanan bagi para sub penyalur/pangkalan dalam menyalurkan BBM di setiap wilayah Pulpis. (app)
Discussion about this post