KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ada kegiatan penambangan tanpa izin di areal perusahaan pertambangan batubara PT Anugerah Kreasi Karya (AKK), Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut, sesuai dengan surat perihal laporan penambangan tanpa izin yang dibuat oleh PT AKK, ditanda tangani oleh Direktur Utama, Carolus Niude Sahetapy, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sebagai pemilik izin usaha operasional produksi PT Anugerah Kreasi Karya nomor 90 Tahun 2013, melaporkan perihal yaitu, telah terjadi penambangan tanpa izin, diwilayah IUP PT AKK di Desa Sumber Gurunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur.
Dan wilayah IUP tersebut, statusnya adalah kawasan hutan HPK yang harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Surat laporan tersebut juga ditembuskan keberbagai pihak, khusunya ke aparat kepolisian mulai dari tingkat Kapolri sampai Kapolsek Dusun Tengah.
Adapun luasan yang sudah digarap sekitar 2 hektar, dengan menggunakan alat berat excavator dua unit. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut, sudah pada tahap pembersihan lokasi dengan membabat kayu –kayu yang ada. (ss)
Discussion about this post