KALAMANTHANA, Kandangan – Baru saja transaksi itu terjadi. Barang berpindah kantong dari Yuseran alias Iyus kepada Risani. Tak lama berselang, keduanya pun dicokok polisi.
Begitulah drama yang terjadi ketika aparat Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Iyus (57) dan Risani (45) di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan, Sabtu (20/1) lalu. Sejak transaksi sore itu, keduanya pun jadi tahanan polisi.
Transaksi yang dilakukan Iyus, warga Jalan Lingkar Selatan, Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan dengan Risani, warga Desa Muning Tengah itu, bukan transaksi biasa. Yang berpindah dari kantong Iyus ke kantong Risani adalah 900 butir carnophen produksi Zenith, sediaan farmasi yang tak boleh ditransaksikan secara bebas.
Penangkapan terhadap keduanya terjadi setelah aparat Satreskoba Polres HSS menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan carnophen di Desa Muning Tengah.
Dari informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Sabtu sore itu, aparat Reskoba Polres HSS melihat dua orang mencurigakan di pinggir jalan di Desa Muning Tengah.
Anggota Satreskoba pun menangkap mereka dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, dari Risani, aparat menemukan sediaan farmasi tanpa izin carnophen sebanyak 9 boks di mana setiap boksnya berisikan 100 butir obat haram itu.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka pun membeberkan obat tersebut baru saja dibeli Risani dari Iyus. Risani membelinya bukan untuk dipakai sendiri, melainkan juga hendak dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Kini, keduanya diamankan di Mapolres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post