KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, harus tinggal lebih lama di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, dia harus mendekam di balik jeruji itu minimal hingga 5 Maret 2018 mendatang.
KPK memperpanjang masa penahanan Latif, tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, setelah masa pertama selama 20 hari mendekati masa habis. Selain Latif, hal serupa juga dialami tiga tersangka lainnya.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dari 25 Januari 2018 sampat 5 Maret 2018 untuk empat tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Selain Latif, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu pada 5 Januari 2018. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.
Diduga pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel. Dugaan komitmen fee proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Donny Witono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post