KALAMANTHANA, Buntok – Sore kian dalam. Sudah pukul 16.00 WIB, Selasa (23/1) itu. Dua warga Kota Palangka Raya itu hampir sampai di tujuannya. Tapi, di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan itu, keduanya malah ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan. Ada apa?
Rupanya, kedua orang itu, punya maksud khusus meninggalkan Palangka Raya menuju Buntok. Mereka hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Buntok.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, kepada KALAMANTHANA, Rabu (24/1/2018), membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang warga Kota Palangka Raya yang kedapatan membawa sabu-sabu. “Benar, kita sudah menangkap dua orang warga Palangka Raya yang membawa sabu ke Buntok,” ucapnya.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Junaidi bin Absus Samad (20 tahun) dan Sahrin bin Hundun (25 tahun). Mereka adalah warga Pahandut Seberang, yang beralamatkan di Jalan Pantai Lebat 1, Palangka Raya.
“Hasil keterangan sementara dari kedua terlapor, barang berupa sabu-sabu itu dibawa dari Palangka Raya dan diantar ke Kota Buntok, dengan tempat yang telah ditentukan. Pelaku juga mengakui bahwa mereka disuruh seseorang yang berada di Palangka Raya untuk mengantar barang berupa sabu ke Buntok dan kedua tersangka kita bidik dengan pasal penyalahgunaan Narkotika,” sebutnya. (fik)
Discussion about this post