KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Lagi asyik di sebuah warnet di Jalan Nansarunai, Tamiang Layang, Barito Timur, Anjang Darupalo tak berkutik saat ditangkap polisi. Nyanyian Atek Hermanto membuat kedoknya sebagai pengedar sabu terbongkar.
Saat diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Anjang memang sedang berada di warnet tersebut. Ketika digeledah polisi, dia tak bisa menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dia edarkan. Sebanyak lima paket sabu-sabu seberat 1,38 gram yang dia simpan di kotak rokok GG Mild berhasil ditemukan aparat.
Anjang sendiri diamankan setelah kurirnya, Atek Hermanto (43) diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, Senin (22/1). Dari hasil penggeledahan terhadap Atek, polisi menemukan dua baket sabu-sabu seberat 0.48 gram yang disimpan di sebuah kotak rokok merek Ubold. Dari Atek pula, polisi mendapatkan informasi, barang tersebut didapatkannya dari Anjang, warga Jalan Teluk Dalam, Tamiang Layang.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Ada laporan yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tamiang Layang.
“Dalam operasi penindakan tindak pidana narkoba yang kita laksanakan, kita berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu siap edar dari dua orang tersangka di wilayah Tamiang Layang,” kata Dhani.
Kasatresnarkoba juga menambahkan dari keterangan tersangka Anjang bahwa barang haram tersebut dibeli langsung oleh tersangka dari daerah Amuntai, Kalimantan Selatan yang kemudian di edarkan di Tamiang Layang.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pidana sesuai UU RI No 35 thn 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. (ik)
Discussion about this post