KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sarjono, mulai geram kepada pemerintah daerah. Pasalnya sejumlah kepala desa di wilayah utara Kotim saat ini terancam terjerat kasus hukum jika pemerintah daerah tak segera melakukan kebijakan berkaitan dengan status kawasan hutan produksi.
“Saat ini ada beberapa desa di wilayah utara Kotim tengah galau menggunakan anggaran dana desanya untuk melaksanakan pembangunan lantaran desa mereka masuk dalam kawasan hutan produksi. Karena itu, hal ini yang sangat prioritas diselesaikan. Pemda harus segera melakukan inventarisir semua desa di wilayah urata Kotim ini. Sebagai contoh Desa Tumbang Sawang , Rantau Suwang, dan Tumbang Puan saat ini pembangunannya stagnan terutama askes jalan desanya,” ungkap Sarjono kepada wartawan, Kamis (15/1/2018).
Menurut Sarjono karena berlakunya aturan yang baru tahun 2018 ini anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) juga anggaran dana desa tidak akan maksimal digunakan. Karena saat ini pihak penegak hukum tidak akan tinggal diam jika adanya pelanggaran.
Dia akui, APBD dan ADD ini harus diawasi dan itu semua pijak sangat setuju. Tetapi yang dikhawatirkan adalah ADD yang digunakan oleh desa-desa untuk membangun di mana lahanmya masih berstatus HP dan itu rawan sekali adanya pelanggaran.
“Memang bukan soal korupsi, melainkan pelanggaran terhadap kawasan hutan ini sehingga Pemda perlu segera turun ke lapangan dan selesaikan semua persoalan yang ada di pedesaan tersebut,” pintanya.
Ditambahkan Sarjono, beberapa waktu lalu Bupati Kotawaringin Timur sudah berjanji akan menyelesaikan soal status kawasan di Kotim. Sekarang masyarakat menangih janji tersebut, terutama desa desa ini harus menjadi prioritas supaya pembangunan di tingkat desa ini bisa bergerak cepat sebagaimana visi dan misi bupati sendiri.
“Saya desak Dinas PU dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan menginventarisir semua desa di Kotim yang masih berstatus kawasan hutan produksi. Apapun caranya harus beres tahun ini agar kepala desa tidak ragu dan tidak melanggar hukum ketika melaksanakan pembangunan di desanya,” tegas Sarjono. (joe)
Discussion about this post