KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bergegas menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hanya dalam dua hari, penyidik KPK memanggil 18 pengurus perusahaan untuk dimintai kesaksiannya.
Setelah pada Rabu (24/1) ada sembilan pengurus perusahaan yang dipanggil, Kamis (25/1/2018) ini dipanggil lagi sembilan pejabat perusahaan lainnya. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Adapun sembilan saksi itu terdiri dari pengurus PT Galih Medan Persada Suryana, pengurus PT Surya Mega Jaya Sarwani, pengurus PT Wirdha Mandiri Wahab, pengurus PT Raka Utama Tjance, pengurus PT Bintang Arraffa Karya, pengurus PT Sinar Intan Papua Permai Mujiono, pengurus PT Asta Rekayasa Unggul Hartowo, pengurs PT Tambuna Siswanto, dan Roni Fauzan dari unsur swasta.
Sebelumnya pada Rabu (24/1), KPK juga memanggil sembilan saksi dari unsur pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara juga dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari.
Namun, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni pengurus PT Aset Prima Tama Agus, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri Budi, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda Bambang, dan pengurus PT Budi Bakti Prima Budi.
Lima lainnya mangkir dari panggilan KPK. Mereka adalah pengurus pusat PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Yasa Patria Perkasa Ipung, pengurus PT Karyatama Nagasari Yakob, dan General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
KPK sedang mendalami informasi dugaan pemberian uang dari sejumlah kontraktor kepada Rita Widyasari terkait penyidikan TPPU yang dilakukannya. KPK juga masih mendalami penerimaan dan kepemilikan aset tersangka Rita Widyasari sesuai pasal yang disangkakan yaitu 12B Undang-Undang Tipikor dan TPPU.
KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post