KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Menjelang Pilkada serentak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas terus bekerja dengan cara jemput bola untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik di daerah setempat.
Berdasarkan data Disdukcapil Kapuas bahwa jumlah penduduk wajib KTP elektronik di Kabupaten Kapuas sebanyak 294.371. Dari jumlah ini sebanyak 221.286 atau 75,17 persen diantaranya telah dilakukan perekaman.
Dengan demikian berarti masih ada sekitar 73.085 orang lagi warga di Kapuas yang masih belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan jumlah e-KTP yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil Kapuas dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017 berjumlah sebanyak 236.763 KTP.
“Jumlah KTP yang sudah kita terbitkan ini termasuk dengan KTP milik warga yang sudah rusak atau terkelupas dan pergantian status dari semula belum menikah menjadi menikah,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni, di Kuala Kapuas, Kamis (25/1/2018).
Menurut Ruseni pihaknya akan berupaya menuntaskan perekaman e-KTP sebelum pelaksanaan Pilkada serentak Juni 2018, dengan cara jemput bola atau mendatangi langsung warga di sejumlah desa untuk dilakukan perekaman.
“Jadi, kami jemput bola langsung mendatangi warga untuk dilakukan perekaman, termasuk berkirim surat kepada camat dan kepala desa agar mengimbau warganya melakukan perekaman e-KTP. Mudah-mudahan sebelum Pilkada perekaman bisa kita tuntaskan,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post