KALAMANTHANA, Purukcahu – Berakhir sudah petualangan RR sebagai pengedar sabu-sabu. Dia diringkuks aparat Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah. Biasanya, dia mendapatkan barang haram itu dari Muara Teweh, Barito Utara.
Pria berusia 22 tahun itu diringkus aparat Satreskoba Polres Murung Raya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Dia tak berkutik ketika diciduk polisi pada Rabu (24/1) siang.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail, menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil interogasi dari pengembangan tersangka sebelumnya. Selanjutnya, dengan dibantu tim Buser Res Mura melakanakan monitoring dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tiga paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik kecil transparan dengan berat kotor 2,40 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna warna putih tempat menyimpan sabu, satu buah telepon genggam merk Asus warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol KH 2010 ME.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut berasal dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Begitu sampai di Purukcahu, narkoba itu diedarkan lagi dengan paketan kecil.
“Tersangka merupakan target operasi kami. Saat ini tersangka diamankan di Polres Mura guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Rahail. (ik)
Discussion about this post