KALAMANTHANA, Penajam – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian di perumahan SDN 014, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Bagaimana kronologis pencurian itu terjadi?
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, Zulkarnain (35), korban mengaku pencurian terjadi saat rumahnya dalam keadaan sepi. Saat itu di hari Minggu (21/1), meski tak menjalankan tugasnya sebagai guru, pria kelahiran Bulukumba itu tak kurang kesibukan.
Pagi itu, dia bersama istrinya, Nirmawari, sudah meninggalkan rumah untuk mengikuti kegiatan car free day di Gerbang Madani sekitar pukul 06.00 Wita. Dua jam di sama, Zul dan Nirma pulang kembali ke rumahnya.
Di rumah, pasangan suami istri ini beristirahat sejenak. “Kemudian mereka pergi ke Pasar Penajam dan kembali sekitar pukul 09.00 Wita,” ujar Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar membeberkan kronologis pencurian itu.
Pulang dari pasar, ketika sampai di depan rumah, Zul dan Nirma kaget tiada kepalang. Mereka melihat pintu depan rumah telah terbuka. Zul bergegas mengecek kondisi rumah dan melihat pintu toko yang berada di depan rumah terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, Zul mendapatkan kenyataan satu notebook merek HP warna hitam yang sebelumnya diletakkan di lemari kamar, raib. Begitu pula uang tunai sebesar Rp1,12 juta. Atas kejadian itu, dia langsung melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian.
Beruntung aparat Polres PPU bertindak cepat. Hanya tiga hari setelah peristiwa itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres PPU berhasil menciduk tersangka pelaku, yakni Rus (41) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sotek.
Penangkapan terhadap Rus itu berlangsung pada Rabu (24/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, anggota Jatanras Polres PPU mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian notebook tersebut berada di sekitar Penajam dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki ZX warna biru dengan nomor polisi KT 6832 LM.
Berbekal informasi tersebut, anggota Jatanras Polres PPU mulai melakukan penyelidikan di wilayah Penajam. Saat melakukan penyelidikan, aparat melihat unit sepeda motor tersebut berada di depan rumah di Jalan Kayu Api, Kelurahan Gunung Steleng.
Setelah itu, aparat menghampiri rumah tersebut dan menangkap Rus. Dia langsung dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diinterogasi, Rus mengakui dirinya mengambil notebook dan uang tunai sebesar Rp1,12 juta di Perumahan SD 014, Kelurahan Nipah-Nipah.
Pencurian tersebut, menurutnya, dilakukan pada Minggu (21/1) sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu, rumah Zulkarnain, korban pencurian tengah sepi.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita dua barang bukti terdiri dari satu unit notebook merek HP warna hitam dan sepeda motor Kawasaki ZX warna biru KT 6832 LM yang digunakan untuk melancarkan aksinya. (myu)
Discussion about this post