KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Perusahaan Daerah (Perusda) Panjung Tarung yang kantornya kini ditempati Panwaslih Kapuas di Jalan Seroja Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, hingga kini keberadaannya masih ‘mati suri’.
Menurut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, PD Panunjung Tarung sudah lama dibekukan dirinya. Pembekuan perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum era kepimpinannya tersebut dikarenakan adanya persoalan.
“PD Panunjung Tarung sudah lama saya bekukan karena ada persoalan di dalam perusahaan tersebut,” katanya saat acara coffee morning dengan para wartawan di rumah jabatan dinas Bupati Kapuas Jalan Jendral Sudirman Kuala Kapuas, Jumat (26/1/2018).
Namun demikian, lanjut Ben, sebelum pembekuan PD Panunjung Tarung tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan segala administrasi, baik menyangkut gajih karyawan dan sebagainya.
“Pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah menyelesaikan masalah admistrasi seperti pembayaran gajih karyawan dan lainnya,” ungkapnya.
Bupati Kapuas kelahiran Goha, 8 Oktober 1958 ini pun berjanji akan kembali mengaktifkan PD Panjung Tarung, apabila persoalan yang terjadi ditubuh perusahaan tersebut telah dinyatakan selesai.
“Kita akan aktifkan kembali PD ini setelah persoalannaya selesai,” pungkas Ben tanpa menyebutkan persoalan apa yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut yang berdiri sejak tahun 2006 sampai 31 Desember 2012. (is/adv)
Discussion about this post