KALAMANTHANA, Jakarta – Dokter cantik Sonia Wibisono mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2017). Dia memenuhi panggilan penyidik untuk menjelaskan perawatan kecantikan Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait kasus dugaan pencucian uang.
Sedianya Sonia diperiksa pada Selasa (23/1) lalu, namun dirinya tidak hadir. Sonia beralasan tidak mendapatkan surat pemanggilan dari KPK. “Saya belum dapat surat panggilan (dari KPK),” ujar Sonia.
KPK ingin mencari tahu tentang penggunaan uang Rita untuk perawatan kecantikan. Hal itu yang bakal ditanyakan kepada Sonia.
“Ya, dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan RIW (Rita Widyasari). Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan RIW untuk sejumlah perawatan medis, perawatan kecantikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat itu.
Sonia dipanggil sebagai saksi setelah Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar. Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima. (ik)
Discussion about this post