KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penambangan tanpa izin di lokasi perusahaan pertambangan batubara milik PT Anugerah Kreasi Karya (AKK), Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi dari Humas PT AKK, Perdi bahwa kegiatan penambangan tanpa izin sampai saat ini masih berlangsung dilapangan, padahal laporan sudah disampaikan kemana mana.
Secara hukum wilayah tempat penambangan tanpa izin tersebut belum bisa dilakukan kegiatan, karena statusnya masih kawasan hutan produksi. Yang apabila mengerjakannya harus terlebih dahulu mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementerian.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Senin (22/1/2017), ada kegiatan penambangan tanpa izin di areal PT AKK. Hal tersebut sesuai dengan surat perihal laporan penambangan tanpa izin yang dibuat oleh PT AKK yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Carolus Niude Sahetapy dan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat laporan tersebut, PT AKK sebagai pemilik izin usaha operasional produksi menjelaskan, telah terjadi penambangan tanpa izin di areal perusahaan batubara tersebut tepatnya di Desa Sumber Gurunggung, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.
Padahal, wilayah IUP tersebut statusnya adalah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang harus ada IPPKH. Surat laporan yang dibuat PT AKK juga ditembuskan keberbagai pihak, khususnya ke aparat kepolisian mulai dari Kapolri sampai Kapolsek Dusun Tengah.
Adapun luasan yang sudah digarap oleh penambang tanpa izin kurang lebih 2 hektar, dengan menggunakan alat berat excavator dua unit. Kegiatan sudah pada tahap pembersihan lokasi dengan membabat kayu-kayu yang ada. (ss)
Discussion about this post