KALAMANTHANA, Samarinda – Seorang oknum polisi kini menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum tersebut adalah Brigadir DD. Sehari-harinya, polisi berusia 22 tahun ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Kutai Timur. Rupanya, selain menjalankan tugas-tugas pengamanan ketertiban masyarakat, dia juga diduga ikut bermain dalam peredaran narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, mewakili Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono, mengatakan Brigadir DD masuk dalam jaringan pengedar narkoba antarkota. Selain dia, aparat BNNP juga meringkus tiga orang lainnya yang masuk dalam jaringan ini, termasuk dua orang wanita.
Anggota jaringan Brigadir DD yang ikut tertangkap adalah AA, seorang perempuan muda berusia 22 tahun yang merupakan warga Palaran Samarinda, SA perempuan lainnya berusia 27 tahun yang adalah warga Sambutan Samarinda, dan SAS seorang pria berusia 20 tahun yang tercatat sebagai warga Palaran, Samarinda.
“Para pelaku kami tangkap pada Sabtu (27/1) sore sekitar pukul 16.30 Wita saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim Samarinda,” ujar Tampubolon di Samarinda, Selasa (30/1/2018).
Dari tangan pelaku, petugas BNNP Kaltim menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 50,05 gram, sebuah tas rangsel, empat telepon genggam, uang lebih dari Rp4,3 juta, serta dua unit sepeda motor jenis Scoopy dan Vario.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami periksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tambah Tampubolon. (ik)
Discussion about this post