KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2019.
“Verifikasi faktual tingkat pusat dan provinsi dilakukan pada 28-30 Januari 2018. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan 30 Januari-1 Februari 2018,” ucap Komisioner KPU Bartim Roket pada kegitan sosialisasi dihadapan para pengurus Parpol di Aula Kantor KPU pada senin (29/1).
Dia berharap semua parpol yang akan mengikuti verifikasi faktual, bisa menyiapkan anggotanya dan berkas yang akan diverifikasi nantinya, mengingat waktu sangat terbata, yakni hanya tiga hari.
“Jangan sampai ada parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS), saat kami melakukan verifikasi ke kantor parpol nantinya,” ujarnya.
Divisi Hukum KPU Bartim Nora Feriyani juga menjelaskan, untuk verifikasi faktual Bartim dengan jumlah minimal Sipol 109 dikali 5 persen atau 5,45 dibulatkan ke atas, maka menjadi 6 orang di luar ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) pengurus kabupaten.
Dari jumlah anggota Sipol Parpol agar bisa menghadirkan anggotanya sesuai dengan perhitungan jumlah Sipol dikali 5 persen dan persebarannya pun harus minimal 50 dari kecamatan yang ada di Bartim.
Ditambahkannya, untuk Bartim yang memiliki 10 kecamatan, maka keterwakilan anggota parpol yang akan diverifikasi minimal mewakili lima kecamatan.
“Saya ingatkan kepada pengurus parpol, mengingatkan anggotanya untuk membawa KTP dan KTA parpol, saat kami nendatangi kantor parpol untuk melakukan verifikasi, sehingga pada prosesnya nanti tidak memakan waktu dan bisa memenuhi syarat,” pungkasnya. (afa)
Discussion about this post