KALAMANTHANA, Samarinda – Brigadir DD, oknum Satuan Sabhara Polres Kutai Timur, diciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur atas sangkaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penangkapannya?
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, mewakili Kepala BNNP Kaltim Brigjen Raja Haryono, mengatakan, penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 16.30 Wita itu berasal dari informasi yang diterima BNNP Kaltim. Informasi tersebut menyebutkan adanya jaringan narkoba Lapas Bontang-Samarinda yang berencana melakukan transaksi sabu-sabu di Samarinda.
Petugas BNNP kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Petugas menghubungi DD yang bertindak sebagai pengendali serta penghubung dengan bandar narkoba yang mendekam di Lapas Bontang.
Tersangka DD selanjutnya menghubungi AA alias Ica untuk mengantarkan sabu-sabu pesanan sebanyak 50,05 gram. AA kemudian menghubungi rekannya SA yang berprofesi pengemudi ojek online dan juga SAS.
Ketiganya kemudian bertemu DD di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim Samarinda untuk melanjutkan transaksi. Saat itulah, petugas BNNP Kaltim langsung membekuk mereka tanpa ada perlawanan.
“Para pelaku kami tangkap pada Sabtu (27/1) sore sekitar pukul 16.30 Wita saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim Samarinda,” ujar Tampubolon di Samarinda, Selasa (30/1/2018).
Dari tangan pelaku, petugas BNNP Kaltim menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 50,05 gram, sebuah tas rangsel, empat telepon genggam, uang lebih dari Rp4,3 juta, serta dua unit sepeda motor jenis Scoopy dan Vario.
“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami periksa lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” tambah Tampubolon. (ik)
Discussion about this post