KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau saat ini tengah serius menangani kasus dugaan korupsi proyek program infrastruktur dan pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), yakni program pemulihan kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
Proyek senilai Rp6,3 miliar tersebut, dalam pelaksanaan pembangunannya dinilai terdapat unsur kejanggalan dan dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulpis, Maryadi Idham Khalid, Kamis (1/2/2018) membenarkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah mendalami perkara dugaan tipikor proyek pembangunan pemulihan kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
Hal tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Kasusnya sendiri sudah ditingkatkan dari awalnya hanya pengumpulan data menjadi penyelidikan.
“Setelah kita telaah dan kita dalami, proyek tersebut terdapat kejanggalan dan ada potensi kerugian-kerugian negara cukup besar,” ucap Maryadi.
Menurutnya, proyek pemukiman kawasan kumuh di Kahayan Hilir tersebut merupakan program Kementerian PUPR Pusat dengan alokasi anggaran mencapai Rp6,3 miliar.
Dan sampai saat ini proses penyelidikan oleh bagian intel sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan tahap pengembangan perkara lebih.
“Dengan selesainya penyelidikan oleh bagian intel, maka kita serahkan ke bagian pidsus. Dan selanjutnya kita lalukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pengembangan. Tenang saja, saat ini sudah kertas merah, nggak akan kemana,” tutup Maryadi dengan canda. (app)
Discussion about this post