KALAMANTHANA, Penajam – Para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara harus mempertebal rasa sabar. Pasalnya, belum tentu pembayaran insentif mereka bisa terbayarkan pada Februari atau Maret tahun ini sesuai jadwal.
Kesulitan keuangan yang mendera Pemerintah Kabupaten PPU masih menjadi hantunya. Di tengah kesulitan itu, Pemkab PPU juga masih harus membayarkan kewajiban berupa hibah dana untuk penyelenggaraan Pilkada PPU 2018.
Padahal, insentif tersebut sudah lama dinanti-nanti ASN di PPU. Adapun insentif yang seharusnya bisa segera mereka nikmati itu adalah untuk bulan November dan Desember 2017 serta Januari 2018.
Sampai saat ini, menurut Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, pihaknya masih menunggu dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat. Informasi yang dia terima, dana tersebut akan ditransfer pemerintah pusat pada awal Februari ini. Jumlanya sebesar Rp42 miliar pada tahap pertama.
Jika dikalkulasikan, DBH minyak dan gas bumi itu lebih dari cukup untuk membayarkan insentif ASN. Untuk tiga bulan, insentif yang harus dibayarkan Pemkab PPU kepada ASN adalah sekitar Rp27 miliar.
Tapi tunggu dulu. Insentif bukan satu-satunya kewajiban yang harus dibayarkan Pemkab PPU. Ada kebutuhan mendesak lainnya yang harus ditunaikan, terutama dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada PPU 2018 sebagai yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yang sudah disepakati.
“Dana bagi hasil minyak dan gas bumi itu diprioritaskan untuk pembiayaan penyelenggaraan tahapan pilkada pencairan tahap kedua,” ungkap Tohar sebagaimana dilansir Antara.
Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru mencairkan anggaran Rp2 miliar untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Masih ada kewajiban sebesar Rp7 miliar karena NHPD untuk Panwaslu disepakati pada angka Rp9 miliar.
Sedangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab PPU baru mencairkan Rp5. Padahal, nilai anggaran sesuai NPHD lebih kurang Rp26 miliar.
“Sisa anggaran untuk KPU dan Panwaslu akan dicairkan sekaligus setelah pemerintah kabupaten menerima dana bagi hasil tahap pertama dari pemerintah pusat,” jelas Tohar.
Selain itu, Pemkab PPU juga akan mencairkan anggaran pengamanan pilkada untuk kepolisian sekitar Rp3,5 miliar dan sekitar Rp1,5 miliar untuk Kodim 0913.
Dengan demikian, dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah hanya tersisa Rp9 miliar. Jumlah tersebut tidak mencukupi untuk membayar insentif sekitar 3.500 pegawai selama tiga bulan yang nilainya mencapai Rp27 miliar lebih.
Selain itu, pembayaran utang proyek reguler atau yang tidak dibiayai melalui kontrak pembiayaan tahun jamak kepada pihak ketiga sekitar Rp50 miliar juga dipastikan tertunda.
Sekkab Tohar menolak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran insentif PNS dan utang proyek tersebut. (ik)
Discussion about this post