KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akan segera menjalani persidangan. Dia pun minta didoakan kuat menjalani persidangan.
Rita, Kamis (1/2/2018) ini, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Gedung KPK Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, dia mengakui berkas penyidikan terhadap dirinya sudah rampung.
Berkas tersebut, dia sebut, bahkan sudah dilimpahkan penyidik KPK kepada Pengadilan Tipikor. Itu artinya, tak lama lagi, Rita akan menjalani persidangan dengan status yang meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.
“Tadi pelimpahan berkas. Mohon doanya,” katanya setelah keluar dari Gedung KPK.
Rita tak menyebut dalam kasus apa sidang tersebut akan berlangsung. KPK sendiri membidiknya dengan tiga pasal, yakni suap, gratifikasi, dan terakhir pencucian uang.
Pemeriksaan Rita kali ini sendiri adalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Selain dia, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khariudin, juga menjalani pemeriksaan. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang pada 16 Januari 2018 lalu.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima sejumlah uang untuk fee atas proyek dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi dan gratifikasi atas sejumlah proyek dan perizinan yang besarnya Rp436 miliar. (ik)
Discussion about this post