KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akan segera menjalani sidang. Ternyata, sidang awal ini bukan untuk kasus pencucian uang yang belakangan bolak-balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun kasus yang akan naik ke pengadilan lebih dulu adalah sangkaan suap dan gratifikasi. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus disidik KPK.
KPK sendiri melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rita Widyasari. Selain Rita, hal serupa juga dialami orang dekatnya, Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2018), mengatakan KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
“Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari dan Khairudin ke penuntutan,” katanya.
Rita Widyasari diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait dengan proses perizinan PT Sawit Golden Prima.
Kemudian Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp436 miliar.
“Jadi, dua kasus ini, dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan untuk kemudian dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya,” sebut Febri.
Rita juga menyatakan siap untuk menjalani persidangan tersebut. “Sudah pelimpahan tadi, ya doakan kuat fisik di persidangan,” kata Rita sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis. (ik)
Discussion about this post