KALAMANTHANA, Muara Teweh – Langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mencari solusi penyelesaian masalah antara masyarakat di sekitar lokasi kebun sawit dengan perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama, mulai menemukan titik terang.
Setelah terdesak dan banyak ditemukan masalah, akhirnya pihak PT AGU terpaksa membuat Surat Pernyataan Kesanggupan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT AGU Henry Susanto pada 12 Januari 2018 di Palangkaraya. Turut mengetahui dalam surat itu, Bupati Barut Nadalsyah.
Apa isi Surat Pernyataan Kesanggupan PT AGU? Umumnya adalah kesanggupan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa terkait permasalahan lahan, termasuk kebun kemitraan dengan masyarakat. Selain itu, juga kesepakatan soal penetapan harga tandan buah segar (TBS) hingga persoalan penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di perusahan perkebunan sawit itu.
Juru bicara warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang Saprudin S Tingan mengatakan, tidak ada hal baru dalam surat PT AGU tersebut, karena secara normatif telah diatur dalam UU dan berbagai peraturan pendukung di bawahnya. “Yang penting, PT AGU punya niat baik (goodwill) atau tidak untuk melaksanakan kesanggupan itu. Kita akan awasi secara serius di lapangan,” ujarnya kepada Kalamanthana, Minggu (4/2/2018) siang.
Sebagai informasi, masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang pernaha mengancam pengambilalihan lahan seluas 3.810 hektare yang tersebar di tujuh desa, jika PT Antang Ganda Utama (AGU) tidak komitmen dengan perjanjian 9 Mei 2017. Warga menuntut komitmen PT AGU untuk menyerahkan lahan seluas 3.810 hektare baik di dalam maupun di luar hak guna usaha (HGU) kepada Desa Kandui, Majangkan, Walur, Baliti, Ketapang, Rarawa, dan Malungai. Sebab, dari beberapa kali rapat terjadi jalan buntu (deadlock). Bahkan terakhir pihak desa mendengar PT AGU hanya menyerahkan seluas 571 hektare di wilayah Desa Majangkan dan Baliti tepatnya di Geronggong.
Selain dengan warga Kecamatan Gunung Timang, PT AGU juga bermasalah dengan beberapa koperasi di Kecamatan Teweh Baru, Kecamatan Gunung Timang, dan Kecamatan Montallat, serta masalah PHK tenaga kerja. Saking seriusnya dan bertumpuknya masalah di PT AGU, pihak DPRD Barut membentuk panitia khusus alias pansus. Sampai berita ini diturunkan, masyarakat terus menunggu hasil kerja pansus.(mel)
Discussion about this post