KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Ternyata, bukan hanya ASN Damkar, honorer Satpol PP Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, juga ikut diciduk terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Honorer Satpol PP ini berinisial NH (27).
NH diduga kuat sebagai bagian dari jaringan KS, ASN Damkar Bartim yang sebelumnya sudah ditangkap. Diciduknya NH juga berkat nyanyian KS saat dilakukan pemeriksaan.
NH, warga Gang Orari di Jalan 45, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Bartim, Minggu (4/2) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sarapat, Tamiang Layang.
NH ditangkap petugas lantaran diketahui membawa dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu. Barang bukti dua paket sabu siap edar dengan berat 0,50 gram berhasil diamankan petugas dari tersangka.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta membenarkan telah menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap Tindak Pidana Narkotika di wilayah Tamiang Layang.
Sekitar dua jam sebelumnya, tepatnya pukul 18.40 WIB di depan warnet Jalan Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, petugas berhasil menangkap KS, tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
KS (33), warga Desa Sarapat RT 3 Kecamatan Dusun Timur, yang berkerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Damkar Kabupaten Bartim ini tidak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Bartim menyergapnya ketika akan melakukan transaksi sabu.
“Dari penggeledahan, kami mendapati barang bukti dua paket sabu siap edar yang sempat dibuang ke tanah oleh tersangka,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta yang langsung memimpin penangkapan tersebut.
Tersangka saat ini telah diamankan di Sel Tahanan Polres Bartim untuk mempertangungjawabkan perbuatanya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (tin)
Discussion about this post