KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur diingatkan agar memberikan upah atau gaji kepada karyawanya sesuai dengan standar umpah minimum kabupaten (UMK) yaitu Rp2.552.347.
Jumlah itu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp2.347.849. Jika ada perusahaan yang masih menggaji karyawannya dibawah UMK tersebut, maka harus siap menerima akibat atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saya ada terima info, ada saja PBS di Kotim ini yang menggaji karyawannya di bawah UMK tersebut. Saya harap kepada masyarakat yang dirugikan tersebut supaya melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Sutik, anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Senin (5/2/2018).
Menurut Sutik, di Kotim ada banyak PBS seperti yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan, kontraktor dan lainnya itu wajib hukumnya mengikuti aturan yang ada di Kotim. UMK berlaku untuk semua pekerja, termasuk buruh.
“Termasuk buruh masuk sektoral, pakai UMK ini. Harapannya, semua perusahaan yang mampu bisa memberikan upah yang lebih karena tidak boleh di bawah nominal yang telah disepakati. Kalau lebih, silakan. Itu lebih baik,” tegasnya.
Dia menuturkan, apabila ada pelanggaran dalam pembayaran upah, karyawan bisa melapor dan akan diproses. “Apabila pekerja merasa upahnya di bawah UMK, silakan melaporkan ke Disnakertrans, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh membayar di bawah UMK yang ditetapkan,” ujar Sutik.
Dia pun meminta kepada Dinas Tenaga Kerja di Kotim supaya melakukan cek kepada semua PBS, apakah mereka sudah melaksanakan itu apa belum. Sebab, pihaknya masih menerima keluhan dari masyakat ada perusahaan yang menggaji di bawah standar.
“Dinas terkait harus proaktif dan masyarakat yang merasa dirugikan pun diminta untuk melapor secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja supaya mudah untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post