KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Perburuan terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terus berlanjut, sebagai bukti komitmen Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan dan jajaran Satresnarkoba Polres Bartim dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
Kali ini, Satresnarkoba, Minggu (4/2) sekitar pukul 18.40 WIB di depan warnet Jalan Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, petugas berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
KS (33), warga Desa Sarapat RT 3 Kecamatan Dusun Timur, yang berkerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Damkar Kabupaten Bartim ini tidak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Bartim menyergapnya ketika akan melakukan transaksi sabu.
“Dari penggeledahan, kami mendapati barang bukti dua paket sabu siap edar yang sempat dibuang ke tanah oleh tersangka,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta yang langsung memimpin penangkapan tersebut.
Tersangka saat ini telah diamankan di Sel Tahanan Polres Bartim untuk mempertangungjawabkan perbuatanya dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (tin)
Discussion about this post