KALAMANTHANA, Penajam – Ini penyakit para pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhir-akhir ini. Jika sudah tidur, tak sadar jika aparat kepolisian sudah lama mengintai.
Itulah setidaknya yang terjadi dalam dua pengungkapan kasus sabu-sabu yang dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU dan jajarannya akhir-akhir ini. Termasuk saat mengamankan Hendra (27), warga Petung yang diringkus di kontrakannya di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
NH diamankan aparat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan di Desa Girimukti itu, kerap terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Sabtu (3/2) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Unit Reskrim Polsek Penajam yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Supriyanto, mendatangi tempat tersebut. Aparat pun melihat Hendra berada di ruang kamar sedang tertidur.
Setelah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penggeledahan. Ditemukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu di salam dompet kain warna cokelat macan tutul yang terletak di rak televisi dan satu unit telepon genggam Samsung di atas kasur.
Aparat juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan Hendra sebagai pemain narkoba. Barang bukti itu antara lain satu timbangan digital, satu sekop plastik, dua bungkus plastik C-tik, dompek kulit cokelat berisikan uang tunai Ro1,1 juta.
Hendra pun langsung digelandang ke Kantor Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua hari sebelumnya, yakni pada Kamis (1/2), Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres PPU juga meringkus Rudiyanto (31), dengan cara yang sama. Saat didatangi di rumah kontrakannya di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, sekitar pukul 22.00 Wita, dia juga sedang tertidur.
Rudiyanto adalah pria yang disangkakan pemain narkoba jenis sabu-sabu. Dia diringkus di rumah kontrakannya di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam pada Kamis (1/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan berlangsung saat anggota tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres PPU sedang melakukan kegiatan penyelidikan. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sebuah kontrakan di RT 005 Desa Giripurwa, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota tim mendatangi rumah tersebut dan melihat seseorang berada di ruang tamu sedang tertidur. Orang tersebut ternyata Rudiyanto yang jadi incaran.
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, aparat Satreskoba Polres PPU menemukan bukti-bukti yang menguatkan laporan yang masuk.
Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak telepon genggam merk Xiaomi dan diletakkan di dalam keranjang baju yang berada di dalam kamar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu pipet kaca, satu sekop plastik, dan satu plastik C-tik, peralatan yang sering berkaitan dengan perdagangan sabu-sabu. Barang bukti lain yang ikut dibawa ke Polres PPU adalah satu unit ponsel merek Samsung warna putih. (myu)
Discussion about this post