KALAMANTHANA, Sampit – Kecelakaan maut yang menewaskan 11 jamaah tablig di Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meninggalkan pelajaran berharga. Aparat harus tegas terhadap mobil pikap maupun truk dengan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Shaleh, meminta Dinas Perhubungan Kotim dan Satlantas Polres Kotim menindak pikap ataupun truk dengan bak terbuka itu. Jangan hanya sekadar larangan yang sifatnya imbauan karena mobil semacam itu bukan angkutan penumpang, melainkan angkutan barang sehingga tidak layak membawa penumpang.
“Kendaraan terbuka dinilai berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Apabila larangan tidak diindahkan, petugas harus memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi,” katanya di Sampit.
Larangan sekaligus sanksi tegas ini, menurut Shaleh, sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, meskipun selama ini kendaraan bak terbuka merupakan alat transportasi alternatif bagi masyarakat karena tarifnya cukup murah.
Menurutnya, kendaraan terbuka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan alat-alat lainnya. Sedangkan untuk manusia yang hendak bepergian, sudah disediakan angkutan khusus untuk mengangkut manusia seperti bus, taksi dan lain-lain.
“Tidak hanya truk bak terbuka yang harus dilarang dan diberikan sanksi tegas. Mobil travel juga jangan mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan. Manusia bukan barang yang ditumpuk sehingga risiko kecelakaan pun sangat besar,” tegas Saleh. (ik)
Discussion about this post