KALAMANTHANA, Jakarta – Direktur RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Bakhri, dipanggil penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersama dua PNS Pemkab HST, Ferozi Faizal dan Rudi Yushan Nafarin, diminta kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi dengan empat tersangka, termasuk Bupati HST, Abdul Latif.
Secara keseluruhan, KPK memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017, hari ini. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk tersangka Donny Witono,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Delapan saksi yang dipanggil antara lain dua PNS pada Pemkab Hulu Sungai Tengah dengan Unit Kerja di RSUD Damanhuri Ferozi Faizal dan Rudi Yushan Nafarin, tiga anggota pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Drajat Tri Widyanto, Elfha Yunia Rahman dan Noorliandi.
Selanjutnya, Direktur RSUD Damanhuri Barabai Bakhri, sekretaris pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Nove Pipin Surya, Ketua Pokja pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Tahun Anggaran 2017 Pajaruddin.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus itu pada 5 Januari 2018. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.
Diduga pemberian uang sebagai “fee” proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan komitmen “fee” proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. (ik)
Discussion about this post